Faktor - faktor yang Mempengaruhi Keutuhan NKRI
1. Menurut Pembukaan UUD 1945, tujuan negara adalah untuk:
· ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,”
· ”Memajukan kesejahteraan umum,”
· ”Mencerdaskan kehidupan bangsa,” dan
· ”Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
2. Dalam pengertian LEMHANAS, ketahanan nasional mencakup konsep ASTAGRAHA yang terdiri dari TRIGATRA dan PANCAGATRA. TRIGATRA terdiri dari faktor :
· Geografi,
· Demografi,
· Sumber daya alam
PANCAGATRA terdiri dari unsur-unsur: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam.
3. Ideologi Negara adalah Pancasila. Ideologi ini kiranya cukup mantap, walaupun selalu ada tekanan-tekanan baik dari ekstrim kanan maupun kiri.
Unsur Politik sering kali menjadi persoalan, terutama dengan maraknya kepartaian, menonjolnya kepentingan kelompok, dan kini ada yang di picu oleh amandemen-amandemen UUD 1945 dan perkembangan OTDA.
Di bidang Ekonomi; tercatat ada perbaikan-perbaikan pada Makro Ekonomi tetapi belum terasa benar pengaruh positifnya ke bawah/kehidupan rakyat. Disamping itu KKN dan penegakan hukum masih rumit.
Di bidang SosBud; terasa sangat banyak pengaruh budaya luar terhadap budaya nasional/lokal, dan kehidupan sosial masih sangat rawan terutama karena sangat banyaknya terjadi bencana alam, persoalan etnis, dan persoalan pertanahan.
Di bidang Hankam, berbagai-bagai persoalan masih di hadapi oleh NKRI seperti:
· Mempertahankan kesatuan nasional dan integritas wilayah Indonesia.
· Menghilangkan illegal fishing, illegal logging, penambangan liar, dan lain-lain
· Mencegah berbagai-bagai penyelundupan dan kejahatan serta pelanggaran hukum lainnya, terutama di laut.
· Penentuan yang jelas dari perbatasan Indonesia, baik di darat, laut, dasar laut dan udaranya.
· Masalah yang berkaitan dengan pelayaran internasional di laut-laut Indonesia, khususnya masalah passage/lewat melalui perairan kepulauan/laut wilayah, dan melalui ”archipelagic sealanes passage” melewati ALKI di bagian-bagian tertentu periaran Indonesia.
· Masih belum habisnya persoalan terorisme di dalam negeri maupun di kawasan Asia Tenggara.
· Masih adanya pikiran-pikiran separatisme didaerah tertentu
· Masih banyaknya hujatan-hujatan terhadap TNI, POLRI dan penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan proses demokratisasi, perlindungan HAM, kebebasan Pers, dan kewenangan OTDA. Hal-hal ini sering berkesan ”kebablasan”.
· Masih sangat minimnya anggaran pertahanan dan keamanan negara. (lihat table perbandingan Anggaran Belanja Pertahanan terlampir)
· Belum jelasnya perimeter pertahanan Indonesia, baik ke laut dan samudera maupun keudara.
4. Ada tiga tiang utama Indonesia yang tidak boleh di goyang-goyang atau di gerogotin, demi pemantapan ketahanan nasional, yaitu:
· Tiang satu bangsa (Sumpah Pemuda 1928)
· Tiang satu negara (Proklamasi Kemerdekaan 1945)
· Tiang satu wilayah (Deklarasi Juanda 1957)
Tiang ”satu bangsa” harus menonjolkan Bhinneka Tunggal Ika dan harus mampu menempatkan rasa kedaerahan pada tempat yang wajar sebagai bagian dan unsur dari ke-Indonesia-an.
Tiang ”satu negara” adalah NKRI, bukan federalisme ataupun federated states ataupun confederated states, ataupun separatisme. OTDA haruslah dalam rangka NKRI dan pemberdayaan daerah yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU.
Tiang ”satu wilayah” adalah satu kesatuan antara darat, laut, dasar laut, udara di atas laut, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.
5. Kelautan Indonesia.
· Setelah perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 1957, maka dunia kini mengakui kelautan Indonesia yang tediri dari tiga komponen utama, yaitu:
Kewilayahan yang berada dibawah kedaulatan Indonesia, yang terdiri dari perairan pedalaman, perairan kepulauan/nusantara, dan laut wilayah/ laut territorial.
Hak-hak Berdaulat Indonesia atas kekayaan alam dan wewenang-wewenang tertentu di luar wilayah Indonesia, yang terdiri dari Zona Tambahan, ZEE, dan Landas Kontinen.
Kepentingan Indonesia di luar hak-hak berdaulatnya yaitu diLaut Bebas/samudera luas dan didasar Laut Internasional. Kepentingan tersebut terutama adalah untuk menjaga kepentingan pelautnya maupun untuk ikut berpartisipasi dalam pemanfaatan kekayaan alamnya dan mengelola lingkungan lautnya.
· Udara yang ada di atas kewilayahan Indonesia adalah wilayah udara Indonesia.
· Kedaulatan kewilayahan Indonesia meliputi kedaulatan atas darat, laut, dasar laut dan tanah di bawahnya, udara di atas wilayah lautnya, dan seluruh kekayaannya.(Pertama)
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemantapan ketahanan nasionaldalam menjaga keutuhan NKRI.
· Posisi silang Indonesia yang sangat strategis
· Kekayaan alamnya yang selalu menjadi incaran bangsa-bangsa lain.
· Struktur geografisnya sebagai negeri kepulauan dengan pantai yang sangat panjang dan ”poros” dan laut yang terbuka lebar di antaranya, yang dengan demikian mudah menjadi tujuan subversi, intrusi, penyelundupan dan lain-lain.
· Penduduk yang besar jumlahnya, dengan struktur kependudukan yang tidak merata antara Indonesia bagian barat dan bagian timur dengan perkembangan yang juga tidak merata.
· Banyaknya persoalan-persoalan dalam negeri, baik persoalan horizontal antar daerah, maupun vertikal antara daerah maupun pusat, maupun antar lembaga-lembaga negara dipusat dan didaerah.
· Indonesia masih dalam tahap ”transformasi” dan reformasi yang membawa akibat-akibat positif dan negatif terhadap kemantapan ketahanan nasional, baik karena peralihan kekuasaan/kewenangan negara, maupun karena proses demokratisasi, dan lain-lain.
· Situasi ekonomi dan keuangan Indonesia yang masih sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan penegakan keamanan, baik di darat, laut, maupun diudara.
· Berbagai-bagai permasalahan perbatasan, baik darat, laut, termasuk dasar laut, dan udara yang mewajibkan Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanannya untuk memantapkan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI.
· Persepsi dunia luar terhadap Indonesia yang kadang-kadang ada yang tidak terlalu positif, seperti :
kerusakan lingkungan terutama hutan, yang sangat cepat,
sering terjadinya kekerasan,
keragu-raguan atau ketidak mampuan Pemerintah bertindak tegas menghadapi persoalan,
salah satu dari negara yang paling korup di dunia (No.5),
penguasa yang sering menyalahgunakan kewenangan,
terlalu sering terjadi bencana, baik yang di buat manusia ataupun karena alam,
banyak kejahatan dan bajak laut, dan lain-lain.
Berkembangnya proses globalisasi di dunia, baik di bidang ekonomi, ideologi, maupun transportasi/komunikasi.
Komentar
Posting Komentar